Pemberdayaan UMKM melalui Legalitas Usaha, Sertifikasi Halal, dan Digital Marketing di Era Ekonomi Digital
DOI:
https://doi.org/10.30656/senama.v2i.92Keywords:
UMKM, legalitas usaha, sertifikasi halal, pemasaran digital, pemberdayaan masyarakatAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, namun masih menghadapi tantangan mendasar dalam aspek legalitas usaha, sertifikasi produk, dan strategi pemasaran digital. Banyak pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), belum mengurus sertifikasi halal untuk produknya, serta belum memanfaatkan teknologi digital secara optimal untuk memasarkan produk. Salah satu bentuk UMKM yang potensial adalah usaha makanan cireng isi yang berkembang di Kota Cilegon. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk melakukan pendampingan secara menyeluruh terhadap satu mitra UMKM cireng isi mulai dari pendaftaran izin usaha, pengajuan sertifikat halal, perbaikan kemasan, hingga pelatihan digital marketing. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa mitra berhasil memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), mengajukan sertifikasi halal, memiliki kemasan yang layak jual, serta mengoperasikan akun bisnis digital. Pendampingan ini menunjukkan bahwa intervensi sederhana tetapi terfokus mampu meningkatkan daya saing UMKM makanan lokal secara signifikan. Hasil dari kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam hal pemahaman dan kesadaran pentingnya legalitas usaha sebagai dasar perlindungan hukum dan akses pembiayaan, sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan mutu dan kepercayaan konsumen, serta digital marketing sebagai strategi efektif untuk memperluas pasar. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan praktis dapat meningkatkan daya saing UMKM, sekaligus mendorong transformasi digital dan keberlanjutan usaha di tengah dinamika ekonomi modern. Pendampingan ini menunjukkan bahwa intervensi sederhana tetapi terfokus mampu meningkatkan daya saing UMKM makanan lokal secara signifikan.