Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kantin di Lingkungan Sekolah Islam Terpadu Widya Cendekia Kota Serang
DOI:
https://doi.org/10.30656/senama.v2i.119Kata Kunci:
sertifikasi halal, pelaku usaha kantin, sekolah Islam, edukasi halal, BPJPHAbstrak
Penerapan prinsip kehalalan pada makanan yang dipasarkan di area sekolah Islam adalah aspek krusial yang sejalan dengan nilai-nilai pendidikan dan agama yang diajarkan kepada para siswa. Namun, pemahaman pengelola usaha kantin mengenai pentingnya sertifikasi halal masih perlu ditingkatkan, baik dalam aspek pengertian regulasi maupun prosedur pendaftarannya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendidikan serta meningkatkan pemahaman para pelaku usaha kantin di Sekolah Islam Terpadu Widya Cendekia mengenai pentingnya memiliki sertifikat halal dalam menjalankan usahanya. Metodologi pelaksanaan kegiatan mencakup penyajian materi mengenai regulasi halal dari BPJPH, diskusi interaktif tentang proses dan manfaat sertifikasi, serta penilaian pemahaman peserta melalui pre-test dan post-test. Hasil penilaian menunjukkan bahwa kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta dengan cara yang signifikan. Sebanyak 88,9% peserta telah menyadari pentingnya sertifikasi halal, 55,6% memahami metode untuk mengecek status kehalalan bahan baku melalui situs resmi BPJPH, dan 77,8% mampu mengenali jenis bahan yang harus memiliki sertifikat halal. Temuan ini menunjukkan bahwa metode pembelajaran yang melibatkan partisipasi secara aktif efektif dalam memperbaiki pemahaman tentang halal bagi pengelola kantin di lingkungan pendidikan Islam.